Tampilkan postingan dengan label REVERSE STOCK SPLIT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REVERSE STOCK SPLIT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2013

Redenominasi Akan Menyebabkan Reverse Stock Split?


Pemerintah dan BI berencana untuk mulai melakukan redenominasi pada tahun 2017 apabila UU tentang redenominasi rupiah disahkan oleh DPR.

Jika itu benar adanya maka yang paling cepat diharuskan untuk melaksanakan  redenominasi itu adalah bank dan pasar modal.

Dengan rencana menghilangkan 3 angka nol di belakang, otomatis saham yang berharga Rp 1.000 akan menjadi Rp 1. Bagaimana dengan saham yang berharga Rp 100? Untunglah, nanti bakal adalah pecahan sen sehingga Rp 100 harusnya akan menjadi menjadi 10 sen karena 100 sen harusnya adalah Rp 1.

Namun bagaimana dengan saham di bawah Rp 100? Bagaimana dengan fraksi harga?

Oleh karena satuan rupiah terkecil nantinya adalah 1 sen, maka fraksi harga paling kecil nantinya juga adalah 1 sen. Otomatis jika mengacu pada fraksi harga terendah sekarang sebesar Rp 1 untuk saham Rp 50 sampai dengan Rp 100, maka fraksi harga terendah nantinya adalah 1 sen untuk 50 sen dan 100 sen (Rp 1).

Nilai 50 sen dan 100 sen (Rp 1) adalah sama dengan nilai sebelum redenominasi masing-masing Rp 500 dan Rp 1.000. Artinya menjelang redenominasi nanti apakah harga saham akan dibundel atau di-reverse stock split? Nampaknya jawabannya harus "IYA" karena perubahan 1 sen pada harga 5 sen adalah 20% kalau tidak terjadi pembundelan. Sehingga mau tidak mau harga mesti dibundel.

Dan untuk mengimbangi nilai pembundelan tersebut, nampaknya satuan lot juga akan diubah menjadi cukup kecil, misalnya 1 lot menjadi 50 lembar supaya nilainya sama dengan harga sebelum redenominasi.

Berikut adalah tabel perbandingan sebelum dan setelah redenominasi untuk saham harga terbawah dengan tanpa pembundelan saham + tanpa perubahan satuan lot dan dibandingkan dengan sebelum dan setelah redenominasi dengan  pembundelan saham + perubahan satuan lot. Harga dibundel sebanyak 10 kali, fraksi harga terkecil adalah 1 sen dan 1 lot adalah 50 lembar.






Reverse Stock Split Diwajibkan?



Tabel di atas merupakan daftar saham harga Rp 50 yang harga jualnya mentok offer di Rp 50 di luar dari saham harga Rp 50 yang sedang disuspen per 19 Juli 2013.

Nilai kapitalisasinya tidaklah sedikit karena masih ada Rp 14 T.

Selain harga saham yang tidak likuid karena harganya yang "sangat tinggi", di BEI ternyata juga tersedia saham yang tidak likuid karena harganya "sangat murah". "Sangat murah" ini sebenarnya diciptakan sendiri oleh BEI karena ketentuan harga saham minimal adalah Rp 50 di pasar reguler.

Nampaknya BEI terjepit dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Maka untuk menyiasati saham yang "terjebak" di angka Rp 50 supaya likuid lagi, pihak BEI dapat mewajibkan reverse stock split apabila harga saham tetap berada di angka Rp 50 dalam posisi offer selama lebih dari satu tahun.

Kebalikan dari stock split, maka reverse stock split adalah menggabungkan harga saham yaitu dengan cara menggabungkan jumlah lembar saham menjadi angka yang lebih kecil. Reverse stock split sebanyak 5 kali pada harga Rp 50 akan menyebabkan harga penyesuaiannya menjadi Rp 250 dan jumlah saham yang beredar akan berkurang menjadi 20% dari awal.

Investor yang memegang saham seharga Rp 50 selama ini merasa bisa "santai" karena sahamnya tidak mungkin turun lagi di bawah itu. Tidak sedikit yang menganggap harga Rp 50 adalah sangat murah. Jika harga Rp 50 tersebut sebenarnya jauh di atas nilai intrinsiknya, maka harga saham telah menciptakan sebuah "ilusi".