Selasa, 13 Agustus 2013

Dampak Pemeriksaan Pajak Bagi Emiten Properti





Seretnya penerimaan pajak pada tahun ini telah memaksa Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan intensifikasi penerimaan pajak. Salah satu aksi yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengembang properti yang ditengarai tidak taat pajak yaitu dengan melaporkan transaksi penjualan properti tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.


Sudah merupakan modus yang umum bahwa transaksi jual beli properti dilaporkan lebih rendah (mark down) daripada nilai sebenarnya.

Jika nilai sebenarnya yang dilaporkan lebih rendah maka akan terdapat setidaknya tiga buah penerimaan pajak yang berkurang untuk penjualan rumah primer, yaitu:
1. Pajak Pertamahan Nilai (PPN)
2. Pajak Penghasilan (PPh)
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Oleh karena Direktorat Jenderal Pajak (pusat) sekarang ini hanya berhak atas PPN dan PPh karena BPHTB akan masuk ke kas daerah, maka yang dikejar adalan PPN dan PPh.

Jadi apa dampaknya bagi perusahaan/emiten properti di BEI?

Pertama yang mesti kita lihat adalah bahwa PPN ditanggung sepenuhnya oleh konsumen, maka pihak perusahaan sebenarnya tidak punya motif yang kuat untuk melakukan mark down harga transaksi. Kedua, PPh yang ditanggung oleh perusahaan juga sangat kecil karena nilainya cuma 5% dari nilai penjualan dan bersifat final, sehingga juga kecil kemungkinan perusahaan untuk melakukan mark down karena tidak sebanding dengan risiko yang diambil. Selain itu BPHTB juga ditanggung oleh konsumen sehingga perusahaan juga tidak punya motif yang kuat untuk melakukan mark down.

Perusahaan/emiten bidang properti yang tercatat di BEI hampir semuanya mengecap keuntungan yang fantastis sebagai buah dari investasi tanah yang telah begitu lama sehingga kecil kemungkinan akan melakukan mark down. Selain itu adalah sulit untuk melakukan mark down karena laporan keuangan sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik karena statusnya sebagai perusahaan terbuka (tbk).

Dapat disimpulkan bahwa dampak dari pemeriksaan terhadap perusahaan bidang properti yang tercatat di BEI adalah sangat minim dan hasilnya bakal tidak sebanding bagi ditjen pajak antara biaya dikeluarkan dengan hasilnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar