Selasa, 13 Agustus 2013

Tax Planning Investasi Saham


Anda memilih untuk menjadi investor saham atau menjadi pedagang (trader) saham? Mana yang lebih menguntungkan?

Ditinjau dari sisi pajak, maka menjadi investor saham adalah jauh lebih menguntungkan. Kenapa demikian?

Dengan menjadi investor saham, otomatis Anda akan sangat kurang dalam aktivitas trading. Anda akan jarang melakukan pembelian maupun penjualan. Sedangkan jika menjadi trader saham, maka Anda akan sering melakukan aktivitas jual beli.

Semakin jarang Anda melakukan transaksi penjualan, adalah semakin kecil jumlah pajak yang Anda bayar karena setiap transaksi penjualan Anda telah dikenai pajak penghasilan sebesar 0,1% dan bersifat final. Selain pajak ya tentunya broker fee yang dapat dihemat apabila semakin jarang melakukan transaksi.

Selain capital gain, menjadi investor saham juga sangat besar kemungkinan untuk memperoleh dividen. Pajak yang dikenakan atas dividen adalah 10% final.

Jika Anda ingin irit dalam membayar pajak, maka Anda boleh seperti Warren Buffet yang jarang melakukan penjualan dan kalau bisa dipegang selama-lamanya. Kalau dipegang selama-lamanya itu berarti Anda tidak akan pernah membayar pajak atas saham tersebut biarpun saham Anda telah begitu tinggi nilainya.

Menjadi investor saham ditinjau dari sisi tax planning sebenarnya adalah sangat menguntungkan. Jika Anda ingin mencapai kekayaan besar tanpa perlu dikenai pajak yang terlalu tinggi dari pertambahan kekayaan itu, maka tanamkan di saham saja. Semakin kecil pajak yang dikenakan, maka semakin cepat pertambahan kekayaan Anda.

Contoh ekstrim, misalnya dalam setahun Anda cuma melakukan satu buah transaksi beli dan satu buah transaksi jual dengan keuntungan Rp 100 juta yang Anda lakukan melalui BEI. Maka pajak penghasilan yang Anda tanggung cuma senilai 0,1% dari nilai transaksi penjualan Anda. Katakanlah Anda investasi Rp 100 juta dan untung Rp 100 juta, berarti nilai transaksi Anda adalah Rp 200 juta sehingga kena pajak penghasilan sebesar Rp 200 juta x 0,1% = Rp 200.000

Jika penghasilan Rp 100 juta tersebut Anda peroleh dari gaji selama setahun, maka apabila Anda adalah wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP dengan status belum kawin dan tidak mempunyai tanggungan, pajak penghasilan Anda adalah sebesar Rp 5.605.000

Berikut ini perhitungannya:
Begitu besar selisihnya bukan?  Anda bisa bayangkan jika penghasilan Anda Rp 500 juta pertahun atau bahkan Rp 1 miliar?  Jika penghasilan kena pajak (PKP) Anda adalah di atas Rp 500 juta maka penghasilan di atas itu akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Pajak orang pribadi memang mahal. Ketentuan tarif pajak penghasilan yang paling "ramah" sampai saat ini masih untuk transaksi saham. Masih jauh lebih baik daripada ketentuan pajak UKM yang baru-baru ini diterbitkan, tarif pajaknya 1% dari omset (transaksi) dengan batas sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Apabila di atas itu ya mengikuti ketentuan umum yang berlaku.

Indonesia menganut tarif pajak progresif . Sesuai dengan pasal 17 UU Pajak Penghasilan tahun 2008, lapisan tarif pajak penghasilan pribadi adalah seperti berikut ini:



Membicarakan saham mau tidak mau juga menyinggung produk turunan/derivatif dari saham yang di antaranya adalah waran. Lihat tulisan mengenai waran di sini.

Jika Anda telah untung dari investasi waran dan berkeinginan untuk menjualnya, maka dari sisi tax planning adalah sangat bijak untuk mengkonversi waran tersebut menjadi saham sebelum Anda jual. Lain halnya jika Anda mengalami kerugian dari waran tersebut, maka Anda tidak perlu mengkonversinya terlebih dahulu.

Jika Anda menjual waran yang untung tersebut secara langsung tanpa melakukan konversi, maka Anda tidak dipotong pajak penghasilan berhubung aturan pemotongan tersebut sampai sekarang memang belum Anda. Artinya Anda dikenakan tarif umum seperti tabel di atas. Anda harus melaporkan pajak terhutang tersebut apabila ada dalam SPT Tahunan Anda dan membayarnya. Dengan melakukan konversi terlebih dahulu dan menjual sahamnya kemudian, maka sangat besar kemungkinan Anda telah menghemat pajak penghasilan yang besar.

Contoh : Anda adalah seorang karyawan dari satu pemberi kerja. Selain berprofesi sebagai karyawan, Anda juga bermain saham dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta dari waran saja. Gaji Anda adalah Rp 100 juta selama setahun. Anda belum kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Maka seperti contoh pertama di atas, PPh Anda dari gaji selama setahun adalah Rp 5.605.000. Berapakah PPh atas waran tersebut? Lapisan penghasilan Anda dari waran tersebut masih di antara 50-250 juta sehingga tarifnya adalah 15%. Jadi PPh-nya adalah 15% x 50 juta = Rp 7.500.000.

Jika Anda lakukan konversi, baru kemudian menjual saham hasil konversi tersebut maka PPh yang Anda tanggung akan sangat kecil sesuai dengan nilai penjualan saham Anda.

Jadi pilih melakukan konversi atau tidak? Anda bisa lakukan konversi atau tidak sesuai dengan profil pajak Anda pada satu tahun tertentu. Tentunya Anda yang paling tahu. Jika penghasilan Anda seluruhnya cuma dari investasi saham dan termasuk waran dan penghasilan dari waran belum melewati PTKP (penghasilan tidak kena pajak), Anda tentunya tidak perlu melakukan konversi.

Jumlah PTKP sesuai dengan PMK No.162 Tahun 2012:


Jika Anda melakukan financial planning, maka tax planning tentunya adalah bagian besar yang juga harus Anda perhatikan. Financial planning yang baik tentunya juga menyertakan tax planning berhubung selama Anda hidup maka Anda tidak akan pernah terbebas dari pajak.


Semakin besar penghasilan Anda, maka pajak penghasilan akan menjadi semakin besar dan merupakan komponen yang paling utama dari pengurang kekayaan. Jadi mau tidak mau Anda harus melakukan tax planning. Tujuan dari tax planning adalah meminimalkan jumlah pajak yang dibayar secara legal. Tentunya Anda dilarang keras untuk melakukan tax fraud atau penggelapan pajak karena itu adalah termasuk tindak pidana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar