Waran bersifat lebih tinggi risiko dibandingkan dengan sahamnya karena sifat leveragenya. Waran akan memberikan return yang lebih tinggi daripada return saham induk. Sebaliknya juga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Untuk menyiasati investasi waran. Maka berikut ini kriteria yang dapat dijadikan panduan:
1. Harga waran sedang diskon atau biarpun premium tidak terlalu jauh sehingga masih masuk akal untuk dibeli.
2. Tanggal jatuh temponya masih cukup jauh.
3. Induknya cukup likuid sehingga apabila waran ditebus maka induknya dapat dijual dengan mudah. Perhitungkan tingkat likuiditas induk dengan jumlah waran yang akan dibeli.
4. Nilai kapitalisasi waran cukup memadai sehingga tersedia "alasan" bagi "bandar" untuk mengangkat harga waran dengan mengangkat induk.
5. Jika Anda risk taker, maka carilah waran yang mempunyai tingkat leverage paling tinggi
Berikut ini adalah daftar waran yang telah disaring dengan kritera harga pasar tidak terlalu premium, tanggal jatuh tempo setelah 2013, kapitalisasi di atas Rp 20 m dengan data per 5 Juli 2013.
6. Jika kriteria valuasi harga saham induk turut diperhitungkan, maka yang masuk akal adalah memilih AMAG, PNLF, dan TELE. INVS-W layak juga dicermati karena banyak corporate action dan harus dicermati valuasi terkini. Selain itu jumlah waran yang terlalu besar kalau ditebus juga akan banyak menurunkan EPS.
7. Jika sudah untung di waran sangat besar, maka tebus saja waran tersebut dan jual saham yang sudah ditebus tadi supaya pajak yang dibayar cuma 0,1% dari nilai penjualan dan final daripada waran langsung dijual karena sebenarnya laba dari penjualan waran itu kena tarif umum PPh, yaitu kena tarif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Tidak perlu ditebus semuanya sekaligus jika tidak punya dana yang cukup bisa bertahap dengan dana yang diputar kembali dengan menjual saham yang sudah ditebus. Misalnya punya waran 5000 lot, maka bisa ditebus 1000 lot-an.
7. Jika sudah untung di waran sangat besar, maka tebus saja waran tersebut dan jual saham yang sudah ditebus tadi supaya pajak yang dibayar cuma 0,1% dari nilai penjualan dan final daripada waran langsung dijual karena sebenarnya laba dari penjualan waran itu kena tarif umum PPh, yaitu kena tarif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Tidak perlu ditebus semuanya sekaligus jika tidak punya dana yang cukup bisa bertahap dengan dana yang diputar kembali dengan menjual saham yang sudah ditebus. Misalnya punya waran 5000 lot, maka bisa ditebus 1000 lot-an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar