BUMN atau sama dengan Badan Usaha Milik Negara yang artinya sahamnya adalah milik negara yang artinya adalah milik rakyat. Apakah BUMN perlu go pubic?
Ketika sebuah BUMN go public, maka sebagian sahamnya telah menjadi milik publik. Publik itu bisa siapa saja. Bisa orang atau badan asing. Bisa orang atau badan dalam negeri.
Esensi BUMN go public sebenarnya tidak begitu penting sebab pada dasarnya BUMN sudah menjadi milik publik. Jika go public maka BUMN akan dimiliki oleh pihak asing sedikit ataupun banyak.
Tujuan BUMN go public dimaksudkan juga untuk menjaga GCG yang baik. Namun, ada tidaknya go public harusnya tidak mengurangi GCG yang baik asalkan ada pengawasan yang benar. Go public pun tidak akan meningkatkan GCG selama memang pengawasan dari pihak terkait tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Untuk memudahkan penggalangan dana agar mudah berekspansi juga tidak terlalu krusial. Selama BUMN dikelola dengan baik dan terbuka (tanpa perlu listing di bursa) maka penggalangan dana juga dapat mudah dilakukan selama semuanya transparan dan melalui prosedur yang benar.
Selama ini BUMN yang telah go public jika ingin menambah modal, misalnya, melalui right issue juga harus melalui jalan berliku melewati DPR terlebih dahulu. Untuk melakukan merger maupun akuisisi juga tidaklah gampang. Tidak segampang perusahaan swasta.
Jadi apakah BUMN perlu go public? BUMN go public sebenarnya untuk siapa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar