Minggu, 21 Juli 2013

Redenominasi Akan Menyebabkan Reverse Stock Split?


Pemerintah dan BI berencana untuk mulai melakukan redenominasi pada tahun 2017 apabila UU tentang redenominasi rupiah disahkan oleh DPR.

Jika itu benar adanya maka yang paling cepat diharuskan untuk melaksanakan  redenominasi itu adalah bank dan pasar modal.

Dengan rencana menghilangkan 3 angka nol di belakang, otomatis saham yang berharga Rp 1.000 akan menjadi Rp 1. Bagaimana dengan saham yang berharga Rp 100? Untunglah, nanti bakal adalah pecahan sen sehingga Rp 100 harusnya akan menjadi menjadi 10 sen karena 100 sen harusnya adalah Rp 1.

Namun bagaimana dengan saham di bawah Rp 100? Bagaimana dengan fraksi harga?

Oleh karena satuan rupiah terkecil nantinya adalah 1 sen, maka fraksi harga paling kecil nantinya juga adalah 1 sen. Otomatis jika mengacu pada fraksi harga terendah sekarang sebesar Rp 1 untuk saham Rp 50 sampai dengan Rp 100, maka fraksi harga terendah nantinya adalah 1 sen untuk 50 sen dan 100 sen (Rp 1).

Nilai 50 sen dan 100 sen (Rp 1) adalah sama dengan nilai sebelum redenominasi masing-masing Rp 500 dan Rp 1.000. Artinya menjelang redenominasi nanti apakah harga saham akan dibundel atau di-reverse stock split? Nampaknya jawabannya harus "IYA" karena perubahan 1 sen pada harga 5 sen adalah 20% kalau tidak terjadi pembundelan. Sehingga mau tidak mau harga mesti dibundel.

Dan untuk mengimbangi nilai pembundelan tersebut, nampaknya satuan lot juga akan diubah menjadi cukup kecil, misalnya 1 lot menjadi 50 lembar supaya nilainya sama dengan harga sebelum redenominasi.

Berikut adalah tabel perbandingan sebelum dan setelah redenominasi untuk saham harga terbawah dengan tanpa pembundelan saham + tanpa perubahan satuan lot dan dibandingkan dengan sebelum dan setelah redenominasi dengan  pembundelan saham + perubahan satuan lot. Harga dibundel sebanyak 10 kali, fraksi harga terkecil adalah 1 sen dan 1 lot adalah 50 lembar.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar