Minggu, 21 Juli 2013

Reverse Stock Split Diwajibkan?



Tabel di atas merupakan daftar saham harga Rp 50 yang harga jualnya mentok offer di Rp 50 di luar dari saham harga Rp 50 yang sedang disuspen per 19 Juli 2013.

Nilai kapitalisasinya tidaklah sedikit karena masih ada Rp 14 T.

Selain harga saham yang tidak likuid karena harganya yang "sangat tinggi", di BEI ternyata juga tersedia saham yang tidak likuid karena harganya "sangat murah". "Sangat murah" ini sebenarnya diciptakan sendiri oleh BEI karena ketentuan harga saham minimal adalah Rp 50 di pasar reguler.

Nampaknya BEI terjepit dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Maka untuk menyiasati saham yang "terjebak" di angka Rp 50 supaya likuid lagi, pihak BEI dapat mewajibkan reverse stock split apabila harga saham tetap berada di angka Rp 50 dalam posisi offer selama lebih dari satu tahun.

Kebalikan dari stock split, maka reverse stock split adalah menggabungkan harga saham yaitu dengan cara menggabungkan jumlah lembar saham menjadi angka yang lebih kecil. Reverse stock split sebanyak 5 kali pada harga Rp 50 akan menyebabkan harga penyesuaiannya menjadi Rp 250 dan jumlah saham yang beredar akan berkurang menjadi 20% dari awal.

Investor yang memegang saham seharga Rp 50 selama ini merasa bisa "santai" karena sahamnya tidak mungkin turun lagi di bawah itu. Tidak sedikit yang menganggap harga Rp 50 adalah sangat murah. Jika harga Rp 50 tersebut sebenarnya jauh di atas nilai intrinsiknya, maka harga saham telah menciptakan sebuah "ilusi".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar