PT Global Mediacom Tbk (BMTR) telah melaksanakan aksi pembelian kembali saham (buyback) sejak bulan September.
Sampai dengan 18 Oktober 2013 sekurang-kurangnya BMTR telah melakukan buyback dengan jumlah sebagai berikut ini:
Yang paling menarik dari aksi buyback tersebut di atas adalah BMTR lebih banyak melakukan buyback lewat pasar negosiasi. Paling tidak, data di atas menunjukkan 96% nilai buyback dilakukan lewat pasar negosiasi. Buyback yang lebih banyak dilakukan di pasar negosiasi tersebut tentunya tidak lazim.
Harga buyback-nya pun akhir-akhir ini lebih tinggi daripada harga di pasar reguler.
(Apakah transaksi pada hari ini 21/10/13 sejumlah 164.195 lot di harga Rp 2.150 juga merupakan aksi buyback?)
Peraturan OJK mengenai aturan buyback tampaknya perlu ditambahkan pasal kewajiban buyback di pasar reguler, bukan di pasar negosiasi. Tujuan dari aksi buyback, yaitu untuk meningkatkan harga saham (atau setidak-tidaknya mengerem penurunan harga) tentunya harus melalui pasar reguler, bukan melalui pasar negosiasi yang relatif tidak berpengaruh besar terhadap harga di pasar reguler.
BMTR tampaknya berhasil memanfaatkan celah dari aturan buyback yang belum mewajibkan buyback harus lewat pasar reguler.
Ada udang di balik batukah dari aksi BMTR tersebut?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar